Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. QS Al Baqarah (2): 261

Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.

Adapun infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab. Karena itu, infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang ataupun sempit (QS Ali 'Imran [3]:134).

Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.

Adapun sedekah ialah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.

Hukum dan ketentuan sedekah sama dengan ketentuan infak. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas, termasuk pemberian yang sifatnya non materi, seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang lain.

Sedekah menunjukkan pengertian tentang kebenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.

-----
Sumber: Zakat, Infak & Sedekah
Oleh: M. Syafe'i El-Bantanie